Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 10,25 Gram Shabu

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Aparat Unit III Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan 10,25 gram narkotika jenis shabu dari seorang wanita bernama Astri Tambun (30), warga asal Medan.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan yang bersangkutan ditangkap anggota Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit III Subdit I Kompol Harnoto di kediamannya Jl. Arimbi Pegirian, Surabaya.

Dari situ petugas berhasil mengamankan sebungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat tujuh plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 9,04 gram.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti seluruhnya tersangka taruh didalam sebuah lemari,” jelasnya.

Adapun barang bukti tersebut yaitu satu buah plastik klip besar yang di dalamnya terdapat empat plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 1,21 gram. Sehingga di total seluruhnya terdapat sebelas poket dengan berat kotor seluruhnya 10,25 gram.

Sedangkan untuk barang bukti lain yang turut disita antara lain berupa sebuah dompet kecil warna oranye, sebandel plastik klip kosong, satu unit handphone merek OPPO warna merah berikut kartu SIM nya, serta seperangkat alat hisap / bong.

Akibat perbuatannya tersebut kini yang bersangkutan telah diamankan di Napolda Jatim. Kepadanya akan dipersangkakan pula pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 114 (2) UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.