Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Kurir Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – KENDARI

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang kurir Narkoba bernama Erwin Febri alias Wiwin Bin Sampara (33) warga kelurahan Andonohu Kota Kendari.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Satria Adhi Perdana menjelaskan, Tersangka pelaku ditangkap petugas gabungan Tim Opsnal Ditresnarkoba dan BNNP Sulawesi Tenggara di pangkalan bus PO. Bintang Selamat sesaat setelah mengambil paket narkoba jenis sabu 510 gram.

“Sabu tersebut disimpan dalam sebuah tas wanita lalu di kemas dalam kardus, sehingga seolah-olah merupakan barang kiriman biasa,” kata Kombes Pol. Satria Adhi Perdana. Rabu (23/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Erwin mengaku baru pertama kali menjadi kurir Sabu. Dan untuk setiap pengiriman sabu seberat 500 gram tersebut, dia mengaku mendapat upah sebesar 25 juta rupiah.

“Selain menjadi kurir, Erwin juga merupakan pemakai Narkoba sejak lima tahun lalu,” ujar Satria Adhi Perdana.

Akibat perbuatannya, tersangka Erwin terancam dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Milyar serta paling banyak Rp10 Milyar.” tegas Satria Adhi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.