sergap TKP – BAUBAU
Pasca peristiwa penembakan saat bentrok antar warga di Lorong Yustisari, Kelurahan Nganganaumala Baubau, Polres Baubau menangkap H alias S (22) pelaku penembakan dengan menggunakan Senjata Api (Senpi).
Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarono mengatakan, peristiwa penembakan yang terjadi di Lorong Yustisari, Kelurahan Nganganaumala Baubau pada Kamis (24/1/2018) sekira Pukul 22.45 Wita itu mengenai seorang pelajar berinisial SNF alias A (18).
“Korban masih di Makassar, telah menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mengangkat proyektil peluru yang bersarang di paha kanannya,” kata Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarono didampingi Kasat Reskrim AKP Ronald Arron Marrimis dan Kasubag Humas IPTU Suleman, Rabu (30/1/2019).
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa malam saat berada dipersembunyiannya di sekitar Kelurahan Nganganaumala. Dari hasil penggeledahan, Ditempat persembunyian tersangka ditemukan barang bukti sepucuk Senpi jenis pistol beserta satu butir amunisi yang belum terpakai.
“Senpi tersebut digunakan tersangka pada malam terjadinya bentrok antar warga, Kita akan lidik lebih lanjut untuk mengungkap dari mana asal Senpi ini,” ujar AKBP Hadi Winarono.
Kapolres menambahkan, Selain penganiayaan dengan menggunakan Senpi, pasca bentrok antar warga, polisi juga menangkap tersangka tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Telah kita petakan semuanya ada Empat kejadian tindak pidana. Dua kejadian di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Batulo, dan Dua kejadian di Kelurahan Nganganaumala (1 kejadian Penembakan di Lorong Yustisari dan 1 Kejadian Pembakaran rumah di Jalan Murhum),” terang AKBP Hadi Winarono.
“Untuk penganiayaan di Jalan Cut Nyak Dien sudah ada tersangkanya Dua orang, kasus pembakaran rumah di Jalan Murhum ada Lima tersangka, dan kejadian penembakan Lorong Yustisari ada Satu tersangka,” imbuhnya.






