sergap TKP – SURABAYA
Jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kedua pelaku yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polda Jatim tersebut yakni, Sugianto alias TO (38) warga Dsn Kedunggalih Rt. 14 Rw.07 Desa.Sampang Agung Kec. Kutorejo Kab.Mojokerto, dan Wawan Diyanto alias Wawan (27) Dsn Kedunggalih Ds Sampang Agung Kec Kutorejo Kab Mojokerto.
“Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan kasus dari LP.A/ 32 /I/2019/NKB/JATIM, tertangal 28 Januari 2019,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik, Rabu (30/1/2019)
“Mereka ditangkap pada hari yang sama di jam berbeda sekira pukul 20.30 WIB,” ujar Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik.
Dari tangan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik berisi shabu seberat 14,02 gram, 3 unit Hp Merk Oppo Evercros dan Siomy berikut Simcardnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






