Polisi Temukan Bukti VA Juga Berperan Sebagai Germo

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Status aktris VA sebagai saksi korban dalam kasus prostitusi online atau daring (dalam jaringan) yang membuatnya diciduk polisi saat tengah bersama seorang pria yang bukan suaminya di kamar hotel berbintang kemungkinan akan segera meningkat sebagai tersangka.

Kemungkinan tersebut menguat setelah pihaknya kepolisian yakni Polda Jatim mengklaim telah menemukan bukti baru yang dapat dijadikan dasar untuk meningkatkan status aktris VA sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan dari data transaksi digital dan berkas acara aktris VA menunjukkan bahwa artis yang kerap membintangi sejumlah judul FTV tersebut telah sembilan kali melakukan transaksi pelacuran. 

Tidak hanya itu penyidik juga mendapatkan bukti baru terkait keterlibatan VA sebagai penyedia layanan prostitusi atau sebagai germo. “Dari pemeriksaan VA terlibat bisnis prostitusi daring terungkap jika peran saksi korban sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya jadi dasar status VA,” ungkap Dirreskrimsus di Surabaya, Senin (14/1).

Sementara itu, Ahmad Yusep merincikan sembilan transaksi pelacuran yang dilakukan VA tersebut, dua diantaranya terjadi di luar negeri atau tepatnya di Singapura. “Sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tarifnya sendiri masih berada pada angka yang sama, yakni Rp 80 juta. “Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima saksi korban, angka mutlaknya dari germo berinisial TN adalah Rp 80 juta dan didistribusikan muncikari lain,” bebernya.

Terkait dengan siapa pemesan Vanessa di  Singapura, Kombes Yusep mengaku pihaknya masih akan mendalami transaksi keuangannya terlebih dahulu. “Ini mendalami transaksi keuangan, nanti sinkron dengan data registrasi telepon dispenduk dan rekening,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.