P21, Berkas Perkara Sopir Mendiang Vanessa Angel Siap Disidangkan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Berkas perkara Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Pajero Sport Nopol B 1264 BJU yang mengangkut mendiang Vanessa Angel bersama suaminya Febri “Bibi” Andriansyah dalam kecelakaan maut di Tol Jombang akhirnya dinyatakan P21 alias lengkap.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim mengungkapkan hal tersebut telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (10/1/2022).

Dengan rampungnya berkas perkara tersebut maka kasus yang menjerat Tubagus Joddy ini bakal segera disidangkan. Selain itu terkait laka lantas Vanessa Angel, Polres Jombang juga telah melakukan pemeriksaan dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan.

Kabid Humas juga menerangkan terkait black box dalam hal ini SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit sudah dikirim ke Jepang dan laporannya sudah didapatkan pada 23 Desember 2021 lalu.

“Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari lalu lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21,” imbuhnya.

Seperti diketahui sebagai sopir atau driver dalam kecelakaan maut yang merengut nyawa aktris Vanessa Angel dan Suaminya, Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

No More Posts Available.

No more pages to load.