sergap TKP – JAKARTA
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dua media nasional terkait pemberitaan pernyataan capres nomor urut 02 dalam debat perdana Pilpres yang dianggap tidak cermat merugikan pasangan Prabowo-Sandi.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh perwakilan BPN yang diwakili oleh Hanfi Fajri dan satu rekannya sebagai Anggota BPN bidang Advokasi dan Hukum ke kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
“Hari ini kita melaporkan dua media besar nasional yaitu kompas.com. Selain itu kami juga melaporkan media televisi yaitu Metro TV,” ungkap Hanfi seperti dilansir dari Detik.com.
Keduanya juga membawa sejumlah bukti, seperti jepretan layar berita yang telah tayang di laman Kompas.com dengan judul CEK FAKTA: Prabowo Sebut Jawa Tengah Lebih Luas darl Malaysia, tertanggal 17 Januari 2019.
Sedangkan konten yang dipermasalahkan BPN terhadap Metro TV, ialah konten dalam program Metro Pagi Primetime yang berjudul Prabowo: Jateng Lebih Luas Dari Malaysia tertanggal 18 Januari 2019 Pukul 06.10 WIB.
Kedua media nasional tersebut dilaporkan lantaran memaknai pernyataan Capres Prabowo sebagai luas wilayah. “Sehingga maksud dari isi berita tersebut tidak sesuai dengan keterangan narasumber Bapak Prabowo. Karena penyampaian dari berita yang disampaikan oleh Metro TV dan Kompas.com itu tidak di-crosscheck pada narasumber,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, apa yang dimaksudkan “lebih besar” dalam pernyataan Prabowo Subianto itu terkait masalah data kependudukannya. “Makna dari Pak Prabowo itu di sini kan lebih besar yang dimaksud itu adalah jumlah penduduknya, bukan luasnya,” terangnya.
Untuk diketahui Metro TV dan Kompas.com dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga atas dugaan pelanggaran fungsi pers sebagai kontrol sosial di masyarakat yang tertuang dalam Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Tugas dan Fungsi Pers. Keduanya juga dilaporkan telah melanggar pasal 1, 2, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik.







