Ditahan di Mapolda Jatim, Kapolda Pastikan VA Tidak Diperlakukan Khusus

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Aktris VA yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipastikan tidak akan menerima perlakuan khusus.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan yang menyebut saat ini yang bersangkutan telah ditahan dan ditempakan bersama tahanan wanita yang lainnya

“Soal VA diperlakukan khusus, saya jelaskan di sini bahwa VA ini ada di tahanan bersama tahanan wanita lainnya,” kata Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Selasa (5/2/2019).

Pihaknya juga mengungkapkan memang yang bersangkutan sempat shock dan sakit saat pertama diberikan surat perintah penahanan.Namun setelah menjalani perawatan selama lima hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, dokter menyatakan kondisi VA sudah normal dan akhirnya resmi ditahan pada Senin (4/2) kemarin.

“Saat ini sudah normal bersama tahanan wanita lainnya bergabung. Tidak ada perlakuan khusus,” jelas mantan Wakabaintelkam Polri tersebut.

Sekedar untuk diketahui, dalam kasus ini VA dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain VA, pihaknya sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus pelacuran daring tersebut yakni germo ES, TN, F dan W.

No More Posts Available.

No more pages to load.