sergap TKP – SURABAYA
Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial T (42), warga Pendopo Timur, Ds. Branang, Kec. Lekok, Pasuruan.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut dilakukan pihaknya, Senin (25/2) tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pendopo Timur, Branang, Kec. Lekok, Pasuruan. Disinyalir sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh seseorang berinisial T,” ujar Kombes Sentosa Ginting, Selasa (26/2).
Selanjutnya, masih kata Sentosa Ginting petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa terhadap sasaran saat sedang di dalam kandang sapi.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam penangkapan tersebut antara lain berupa sembilan poket narkotika jenis shabu dengan berat kotor seluruhnya 5,31 gram dengan masing masing poket seberat 1,09 gram, 0,29 gram, 1,08 gram, 0,28 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 1,08 gram, 0,27 gram, dan 0,64 gram.
Tidak hanya itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti satu unit HP merk Nokia Warna hitam berikut dengan simcardnya, uang tunai Rp 400 ribu, serta sebungkus rokok surya pro mild.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut tersangka kini terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.








