sergap TKP – SURABAYA
Seorang pria berinisial FDP (24) warga Jl. Donorejo No. 1 Mulyorejo Kel. Wonorejo Rt. 01 Rw. 05 Kec. Wonorejo Kab. Pasuruan, diciduk anggota Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
“FDP ditangkap di kamar kosnya di Ds. Sumber Tumpuk Rt. 03 Rw. 05 Kec. Beji Kab. Pasuruan, pada hari Kamis, Tanggal 31 Januari 2019, Sekira Pukul 12.15 WIB.” Kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik. Jum’at (1/2/2019).
Penangkapan tersangka FDP, merupakan pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan jika tersangka FDP menjual atau menjadi kurir shabu namun untuk kalangan temanya sendiri.
Atas informasi tersebut, Kanit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim AKP Kharisudin beserta anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan observasi, yang kemudian petugas berhasil melakukan upaya paksa terhadap tersangka FDP.
Saat ditangkap, awalnya tersangka mengelak jika dirinya disebut sebagai kurir barang shabu. Namun FDP akhirnya tidak berkutik saat petugas yang melakukan penggeledahan dikamar kosnya menemukan barang bukti berupa dua bungkus narkotika jenis shabu seberat 9,78 gram..
“Untuk mengelabuhi petugas, shabu dengan berat kotor seluruhnya 9,78 gram itu, disembunyikan tersangka didalam popok bayi,” ujar Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik.
Atas perbuatannya, tersangka FDP dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






