sergap TKP – BANJARMASIN
Aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang tukang parkir bernama Misran (34) warga Jalan Pasar Lama RT 2 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis shabu.
Misran yang sebelumnya sempat menjadi target operasi (TO) itu, ditangkap ketika berada di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Irian 2 Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Saat ditangkap, dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket shabu seberat 4,80 gram yang disimpan dalam bungkus rokok di saku celana pelaku sebelah kiri,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin Sabtu (2/2/2019).
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti satu paket shabu seberat 4,80 gram, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain diantara yakni sebuah HP dan uang sebesar Rp 700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Atas perbuatannya, Misran yang kini berada di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






