sergap TKP – BANGKALAN
Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MR (38) dan MY (37), ditangkap aparat kepolisian saat keduanya melintas di dekat kantor Polsek Galis, Kec. Galis, Kab Bangkalan.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menjelaskan, MR, warga Dsn Angsana Ds/Kel Galis Kec.Galis Kab Bangkalan, dan MY warga Dsn Pancor Ds Galis Kec Galis Kab Bangkalan itu, di tangkap anggota Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim ketika berada pinggir Jalan Raya Galis tepatnya sebelah timur Polsek Galis, Kec.Galis, Kab Bangkalan.
“Mereka ditangkap pada hari Jumat sekira pukul 21.30 WIB,” ujar Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik. Senin (18/2/2019).
“Penangkapan keduanya, berdasarkan laporan polisi Nomor LP.A/68/II/2019/NKB/JATIM,tertanggal 15 Pebruari 2019,” kata Sentosa Ginting.
Selain mengamankan keduanya, dari hasil pengeledahan polisi mengamankan barang bukti berupa, Dua bungkus plastik berisi shabu seberat 10,03 gram, dan Satu unit Hp warna putih Merk Samsung berikut simcardnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MR dan MY terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.






