sergap TKP – JAKARTA
Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai ancaman menggunakan senjata api di sejumlah kawasan di Ibukota seperti Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian meringkus empat tersangka yang masing masing berinisial DK (27), A(27), A alias S (26) dan D (31). “Mereka ini sudah memiliki peran masing masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (3/1/2019).
Dari tangan keempatnya turut diamankan pula sejumlah barang bukti seperti kunci T yang digunakan untuk membuka kunci kontak serta senjata api yang yang digunakan untuk mengancam korban.
“Kami sita satu buah senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 9 mm, dua buah kunci leter T, delapan buah mata anak kunci letter T, dua buah dompet, satu buah tang, satu buah pisau lipat, tujuh buah obeng. Beberapa kartu ATM dan sejumlah HP,” jelas Argo di RS Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya berinisial A dan S yang berperan memboncengi para tersangka yang berperan sebagai eksekutor.
Sementara itu Kanit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor dengan menggunakan senpi.
“Setelah kami selidiki, akhirnya terungkaplah identitas kelompok ini dan kami tangkap keempatnya di kawasan Tangerang,” imbuh Kompol Malvino.
Namun, saat dilakukan proses pengembangan guna mencari TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya, salah seorang tersangka berinisial DK berusaha melawan. Sehingga dengan terpaksa harus diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.
Naas nyawanya tak tertolong saat hendak dilarikan ke rumah sakit. “Korban kami larikan ke rumah sakit, tapi sampai di sana pelaku tidak tertolong lagi karena kehabisan darah,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka lainnya terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.







