sergap TKP – BANJARMASIN
Tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu.
Ketiga pelaku yang diringkus tersebut yakni, Rabiansyah alias Rabi (33) warga Jalan Kalayan A Gang Padan Sari RT 15 Banjarmasin Selatan, Maulidin alias Udin (28) warga Jalan Jalan Kelayan A 1 RT 07 Banjarmasin Selatan, dan Ihsan Safitri alias Uji (28) warga Jalan Kelayan A Gang Rahmat RT 07 Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Najamuddin Bustari SE melalui Kanit Reskrim, Ipda Rifandy Purnayangkara Putra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada pesta narkoba didaerah Pekauman Banjarmasin Selatan. Atas informasi tersebut polisikemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku diringkus ditempat berbeda,” ujar Kanit Reskrim, Ipda Rifandy Purnayangkara Putra. Senin (25/3/2019).
Selain menangkap ketiga pelaku, dari tangan Rabi polisi mengamankan barang bukti berupa tiga kantong sedang narkotika jenis shabu seberat 0.82 gram, sedangkan dari tersangka Udin polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,10 gram.
Sementara dari tersangka pelaku Uji, juga diamankan barang buktinya berupa dua paket yang masing-masing berat bersihnya saat ditimbang tanpa plastik klip yaitu 0,40 gram serta 0,17gram.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) junto 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.








