sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memangil mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN, Nicke Widyawati.
Nicke Widyawati rencananya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk melengkapi berkas perkara Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/4/2019).
Pemanggilan pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati, merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh penyidik KPK, Karena sebelumnya Nicke juga pernah diperiksa pada 17 September 2018 lalu terkait sejumlah pertemuan dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Selain memanggil Nicke, terkait kasus yang sama penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka masing-masing yakni, Direktur Perencanaan Korporat PLN Yofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PLN Dedeng Hidayat, serta Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PLN Ahmad Rofik.






