sergap TKP – GARUT
Satreskrim Polres Garut berhasil meringkus sebanyak 6 orang komplotan pelaku pencurian spesialis motor dan mobil.
“Kelima pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni As alias Apong, UJ, II alias Feri, J alias Banteng, FR, dan SR,” kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mafaseng. Senin (8/4/2019).
“Pelaku ditangkap di kawasan Kerkof, Tarogong Kidul,” ujar Budi di Mapolres Garut, senin (8/4/2019).
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, komplotan pelaku ini telah melakukan aksi pencurian sejak 2016.
“Mereka beraksi di wilayah perkotaan Garut. Mulai dari Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, dan Garut Kota,” terang Budi Satria Wiguna.
Saat menjalankan aksinya, komplotan itu membagi peran. Ada yang melakukan eksekusi, ada juga yang memantau situasi di lokasi pencurian.
“Selain mengamankan keenam pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 10 unit kendaraan,” terang Budi.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat pasal 363 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.







