sergap TKP – TANJUNG JABUNG
Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 69 ribu lebih baby lobster jenis Pasir dan Mutiara.
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP ADG Sinaga mengatakan, Baby lobster senilai lebih dari Rp 10 miliar yang akan dikirimkan ke Singapura itu, diamankan dari dua orang pelaku berinisial M (39) dan H (57) di Parit Gompong Kuala Tungkal.
“Baby loster yang akan diselundupkan tersebut terdiri dari 68.200 ekor jenis Pasir dan 1.105 ekor jenis Mutiara,” kata AKBP ADG Sinaga. Kamis (11/4/2019).
Selain mengamankan ribuan baby lobster dan dua orang pelaku berinisial M dan H , dari pengungkapan kasus tersebut polisi juga memeriksa sebanyak 10 orang sebagai saksi.
Selanjutnya ribuan baby loster yang dikemas dalam 11 box stereofom tersebut, kemudian dibawa ke Pulau Karimun Jawa, Jepara Jawa Tengah untuk dilepas liarkan.
Pelepas liaran baby loster dilakukan oleh petugas BKIPM Jambi didampingi beberapa petugas dari Polres Tanjung Jabung Barat.







