sergap TKP – WAY KANAN
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil membekuk DPO pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan beberapa waktu lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, Tersangka DPO berinisial BA (33) merupakan warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
“BA melakukan aksi curas bersama dua rekannya yakni Saimun (35) warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Pakuan Ratu dan Tedi (30) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, yang sudah menjalani hukuman terlebih dahulu di lapas kelas II B Way Kanan.” Kata AKP Yuda Wiranegara. Senin (8/4/2019).
Yuda Wiranegara menjelaskan, penangkapan tersangka BA berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka di rumah salah warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan kemudian melakukan penyergapan dan kemudian mengamankan tersangka,” ujar Yuda Wiranegara.
Atas perbuatanya, Tersangka BA yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Way Kanan terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan diancam hukuman penjara 9 tahun penjara.








