sergap TKP – BANJARMASIN
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria bernama Sugianto Alias Ugi (38), yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.
Ugi warga Jalan Pekapuran A gang Jembatan 7 RT 31 RW 02 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur itu, ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto mengatakan, Selain mengamankan tersangka pelaku dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa, 24 paket sabu-sabu seberat 14,01 gram, 1 buah wadah plastik warna hitam bekas minyak rambut, 1 sobekan kantongan kresek warna hitam, 1 bungkusan bekas kopi kapal api dan 1 lembar baju daster.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan dirumah pelaku,” ujar Kompol Herry Purwanto. Kamis (11/4/2019).
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Herry Purwanto.







