Ringkus Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 2 Buah Senpi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial S alias Sipud (38) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. SG Manik mengungkapkan, Tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019 sekira pukul 21.00 WIB.

“Penangkapan tersangka itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A/158/IV/2019/NKB/JATIM, tgl 27 April 2019,” ujar Kombes Pol Drs. SG Manik. Senin (29/4/2019).

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti yakni, 2 (Dua) pucuk senjata api (Senpi) jenis FN dan Revolver kecil berikut amunisinya.

Selain mengamankan senpi, saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti lain berupa, 1 pocket klip sabu dengan berat kotor 14,80 gram, 1 buah HP merk VIVO warna Putih dengan sim cardnya, 1 buah HP merk Samsung warna Putih dengan sim cardnya, Uang tunai pecahan lima puluh ribu sebesar RP 1.950.000, 1 buah KTP, dan 1 buah alat hisap terbuat dari botol larutan cap kaki tiga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) , 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951.

No More Posts Available.

No more pages to load.