sergap TKP – JAKARTA
Aparat Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mengamankan AFP (25) dan MT (23), Dua tersangka kurir narkoba jenis sabu.
Dari tangan kedua pelaku yang ditangkap di dua lokasi terpisah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total sebanyak 1,2 kilogram.
“AFP ditangkap di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sementara MT ditangkap di kos-kosannya di Johar Baru, Jakarta Pusat,” kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung. Kamis (11/4/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang juga positif memakai sabu itu mengaku, untuk setiap penggiriman sabu hanya diupah sabu untuk digunakan
“Tersangka A sudah beraksi enam kali dan M sudah 10 kali beraksi mereka hanya kurir dan hanya diupah sabu untuk digunakan,” ujar Kompol Vivick Tjangkung.
Apapun alasan pelaku, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan 20 tahun penjara.








