sergap TKP – MADIUN
Bidang Pemberantasan BNNP Jatim bekerjasama dengan BNNK Nganjuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methapetamine (sabu) antar provinsi di wilayah Madiun.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari BNNP Riau tentang adanya pengiriman paket diduga berisi juga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan makanan ringan.
Atas informasi tersebut pihak BNNP kemudian melakukan pendalaman terhadap jaringan yang berada di Madiun dan dihubungkan dengan resi pengiriman paket dimaksud. Namun setelah diselidiki didapati kesimpulan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara alamat dan nomor handphone yang dicantumkan dalam resi.
Untuk itu Bidang pemberantasan BNNP Jawa Timur dan Sie pemberantasan BNNK Nganjuk dan BNNK Mojokerto telah melaksanakan kegiatan control delivery terhadap paket dimaksud sesuai alamat.
Dari situ BNNP mengamankan dua orang berinisial SA (41), warga asal Palangkaraya dan NH (23), warga Dukuh Kupang, Surabaya selaku pemilik barang serta orang yg menemani penerimaan.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut antara lain 4 Kg sabu, 4 unit ponsel, 2 lembar tiket penerbangan ke Riau, 1 buah buku rekening, serta 1 buah kartu ATM.
Dari barang bukti yang disita tersebut pihaknya kemudian mengetahui pengiriman narkotika tersebut dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Madiun oleh seorang narapidana dengan inisial JS dan AL.
Untuk itu BNNP juga telah melakukan koodinasi dengan Kepala Lapas yang bersangkutan, Namun karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota, sehingga tim gabungan tertahan di sekitar lapas dan tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Saat ini baik tersangka maupun baramg bukti telah diamankan di kantor BNNP Jatim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka bakal dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132, Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentag Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.








