Korlap Ormas Diciduk Anggota Sat Narkoba Polres Klungkung

oleh -
oleh

sergap TKP – KLUNGKUNG

Seorang oknum Korlap Ormas besar di wilayah Badung berinisial IPM alias Liang (42), diciduk anggota Sat Narkoba Polres Klungkung lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Terkait kasus yang sama, polisi juga menangkap dua rekan IPM berinisial GS alias Botak (38) dan WS alias Step (47).

Selain mengamankan ketiganya, dari tangan mereka polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1/2 (setengah) butir pil Inex warna Pink dengan berat 0,20 gram bruto atau 0.08 gram netto.

Kepada petugas, IPM sebelumnya juga pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama mengaku kembali menggunakan narkoba karena diselingkuhi oleh istri yang sangat dicintainya.

“Saya tidak pengedar, saya hanya pemakai. Saya kembali memakai narkoba, karena sakit hati ditinggal istri yang selingkuh,” tutur IPM dengan wajah tertunduk. Selasa (7/5/2019).

“Saya frustasi karena istri selingkuh,” ujarnya.

Untuk diketahui, Terkait kasus narkoba pada tahun 2016 silam, Tersangka IPM juga pernah ditangkap dan akhirnya dujatuhi divonis hukuman 2 tahun penjara di Denpasar serta baru keluar dari penjara pada tahun 2018 lalu.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.