Polda Jatim Tangkap Pemulung Nyambi Edarkan Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pemulung berinisial JS alias Joki (39), warga Jl.Sotoh, Wuluh, Kesamben, Jombang yang nekat nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan Unit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik menerangkan yang bersangkutan diamankan petugas yang dipimpin Kanit III Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Yuliati di kediaman tersangka.

Lebih lanjut perwira polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus lain dimana sebelumnya pihaknya telah mengamankan seorang tersangka atas nama Prayoto.

Berawal dari penangkapan saudara Prayoto, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap saudara Joki, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap Joki di dalam rumah yang bersangkutan, ujar Kombes S.G Manik, Rabu (15/5/2019).

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita 10 poket narkotika jenis sabu debgan bruto 15,4 gram, sebuah pipet kaca, perangkat alat hisab sabu, serta dua unit ponsel.

Kini untuk mempertanggungjawaban perbuatannya tersebut, tersangka harus mendekam di balik jeruji besok tahanan Mapolda Jatim. Selain itu tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.