sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis ganja dan 24 ribu butir pil double L (pil koplo) dengan mengamankan tiga orang tersangka.
“Kami berhasil meringkus tiga orang orang yang terdiri dari pengedar ganja dan pengecer pil dobel L. Ketiganya yakni berinisial YN warga Sidoarjo, NZ asal Aceh, dan ND asal Surabaya,” kata Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono, Rabu (19/6).
Alhasil dari penangkapan ketiganya didapatkan barang bukti masing masing sembilan paket ganja kering seberat 140 gram dari tersangka YN dan 100 butir pil double L yang dikemas dalam bungkus rokok dari tersangka NZ.
Sedangkan dari tersangka ND disita barang bukti pil dobel L sebanyak 100 butir dalam bungkus rokok, tiga bungkus plastik berisi 3.000 butir, dan 43 klip berisi 430 butir.
Tidak hanya itu dari temuan di TKP (tempat kejadian perkara) diamankan 24 bungkus pil Doubel L sebanyak 24.000 butir atas nama R yang merupakan narapidana Lapas Medaeng.
AKBP Kartono mengungkapkan ungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat ada seorang bernama YN sebagai bandar ganja di daerah sekitar Siwalankerto.
Berangkat dari informasi tersebut, tim BNN Kota Surabaya mengamankan tersangka YN. Dari penangkapan tersebut pihaknya kemudian menggerebek rumah tersangka di daerah Waru Sidoarjo dan didapati barang bukti ganja seberat 1,5 ons.
Tak cukup sampai disitu saat ponsel tersangka YN diperiksa petugas, diketahui pula bahwa tersangka juga terlibat jaringan pil koplo dalam jumlah besar.
“Bertepatan dengan hari penangkapan, YN akan melakukan pembelian pil dobel L dalam jumlah besar sebesar 24.000 butir senilai Rp 12 juta dengan cara jual putus. Selanjutnya tim menyisir daerah lokasi transaksi,” terangnya.
Alhasil pihaknya kemudian mendapati seseorang mencurigakan yang berada di lokasi tersebut. Kecurigaan tersebut terbukti setelah diketahui pria berinisial NZ tersebut merupaka kurir yang mengantar pesanan 24.000 butir atas nama tersangka ND yang diletakkan diletakkan di makam Dungus Sukodono.
Dari situ akhirnya BNNK Surabaya berhasil mengamankan tersangka ND. Pihaknya juga mendapati tempat penyimpanan pil di rumah tersangka ND di daerah Wonokromo Surabaya dan didapatkan seluruh barang bukti.