Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga, Divonis Hukuman Mati

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora terdakwa pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan.

”Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan putusannya di PN Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Majelis hakim menilai, Vonis yang dijatuhkan tersebut sudah sesuai dengan dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Haris didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman pidana mati.

Sementara yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Djumyanto di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi. Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya.

Menanggapi putusan tersebut, Haris Simamora melalui penasihat hukumnya maupun  menyatakan mengajukan banding

”Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding,” ujar Haris Simamora melalui tim penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, pada 13 November 2018, pembunuhan sadis terjadi di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/7, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi. Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anaknya ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Empat korban pembunuhan sadis tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37) serta dua anaknya Sarah Boru Nainggolangan (9) dan Arya Nainggolan (7). Pada, 15 November 2018, Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan yakni, Haris Simamora sepupu dari istri Diperum Nainggolan.

Haris ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat dalam pelariannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika motif Haris menghabisi korban yang masih saudaranya itu lantaran sakit hati dan dendam.

No More Posts Available.

No more pages to load.