sergap TKP – BENGKALIS
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk seorang tersangka kurir narkoba berinisial AF alias Yono (30), warga Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis.
Waka Polres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K mengatakan, Tersangka pelaku,diamankan bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3.167,18 gram (3,16718 Kg).
“Barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut, dikemas dalam tiga bungkus paket besar dan dilakban warna kuning, Barang bukti disembunyikan oleh tersangka di tiga titik berbeda. Ditemukan mulai pada 20 Juli dan masing-masing titik ditemukan satu bungkus” ujar Kompol Kurnia Setyawan, S.I.K didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal saat press release di Mapolres Bengkalis, Senin (5/8/2019).
Wakapolres menjelaskan, Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan informasi terkait adanya transaksi Narkoba jenis sabu dalam jumlah besar yang dilakukan sejak tanggal 19 Juli 2019.
Kemudian pada tanggal 26 Juli memperoleh kabar dari masyarakat ditemukan diduga Narkoba jenis sabu di sekitar Desa Sungai Alam oleh seorang warga AF alias Yono. Atas temuan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap Yono dengan melakukan pengintaian.
Pada tanggal 31 Juli 2019, keberadaan Yono diketahui setelah petugas mengintrogasi istrinya ternyata melarikan diri ke Kabupaten Pelalawan karena menyembunyikan diduga barang haram itu. Dan pada Kamis 1 Agustus sekitar pukul 03.30 WIB, Yono berhasil diamankan.
“Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan di Perumahan Kanobelly Sawit Kerinci, Desa Kitab Jaya, Kecamatan Sei. Kijang, Pelalawan,” terang Kompol Kurnia Setyawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (2), dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maskimal pidana mati.








