sergap TKP – MADIUN
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengamankan dua tersangka kakak adik pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Tersangka kakak adik yang diamankan polisi tersebut berinisial, RZ (26) dan YN (21) warga, Jalan Asahan, Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, kedua tersangka diamankan sehari sebelum perayaan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
“Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pemuda yang terlibat jual beli narkoba,” kata AKBP Nasrun Pasaribu. Rabu (21/8/2019).
Selain mengamankan keduanya, Dari tangan tersangka ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 70,53 gram sabu dan 47 butir pil ekstasi yang telah dibagi ke dalam beberapa plastik klip siap edar.
“Dari tersangka YN, petugas mengamankan dua plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 4,96 gram sabu dan 2,10 gram sabu. Sedangkan pengembangan berikutnya dari tangan tersangka RZ, petugas kembali mengamankan 63,47 gram sabu,” ujar AKBP Nasrun.
Berdasakan hasil pemeriksaan, keduanya juga mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang napi Lapas Madiun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.








