sergap TKP – SURABAYA
DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Jawa Timur mendatangi Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait video Ustadz Abdul Somad (UAS) soal simbol salib yang viral di media sosial.
Dalam kedatangannya di Mapolda Jatim, pelapor yang berjumlah 8 orang tersebut meminta rekomendasi laporan polisi (LP) guna melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan UAS sebagai terlapor.
“Kami ingin melaporkan seseorang yakni Pak Ustaz Abdul Somad yang menyebarkan video tentang ujaran kebencian yang ada di media sosial,” kata Konsultan Hukum GAMKI, Evan Siahaan, Selasa (20/8/2019).
Evan menjelaskan dalam pelaporan tersebut pihaknya tidak mempermasalahkan kapan video tersebut diambil, sebab dalam hal ini konteks yang dilaporkan adalah terkait ucapan rasis yang diduga dilontarkan UAS.
“Mau itu video 5 atau 10 tahun lalu. Berapapun itu lamanya tapi subjek atau isi dari video yang memuat ucapan rasis, itu yang menjadi tuntutan kita,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD GAMKI Jatim Rafael Obeng mengingatkan bahwa pelaporan yang dilakukan pihaknya tersebut juga sebagai peringatan bagi semua tokoh agama dalam menyampaikan pesan keagamaan.
“Mereka harus sadar kita hidup di negara saling berdampingan dengan banyak agama. Saya punya hak untuk hidup rukun dengan saudara-saudara yang berbeda dengan saya. Baik sosial, kesukuan, dan lain-lain,” ujarnya.
Dengan adanya pelaporan ini pihaknya juga berharap UAS bisa memberikan klarifikasi terkait apa yang disampaikannya dalam ceramahnya yang viral di media sosial, sehingga semuanya menjadi jelas.
“Harapannya kondisi berbangsa dan bernegara bisa didinginkan dengan situasi-situasi dari tokoh-tokoh agama seperti pak Ustaz Abdul Somad. Kita tidak berprasangka buruk, tapi kita berharap sebagai tokoh agama apapun yang diucapkan tentu harus hati-hati. Karena negara kita ini sedang panas hal-hal kebencian,” tuturnya.








