sergap TKP – SURABAYA
Seorang oknum mantan wartawan diciduk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya usai menipu korbannya dengan menjanjikan bisa memasukan korban ke Akademi Kepolisian (Akpol).
Tak tanggung tanggung, pelaku yang diketahui bernama Agus Paidi (61), warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya, tersebut berhasil meraup ratusan juta melalui aksi tipu tipunya.
“Tersangka telah mendapatkan uang Rp 600 juta dari korban,” ungkap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/8/2019).
Lebih lanjut Bima menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan aksinya tersebut selama setahun terakhir dengan modus berpura Pura menjadi pegawai Mahkamah Agung (MA) lengkap dengan atributnya.
Dengan penampilan seperti itu pelaku yang sempat bekerja sebagai wartawan Mingguan di Jawa Tengah itu dapat dengan mudah memperdaya korban sampai percaya dan berani menyerahkan ratusan juta rupiah.
Kasus ini sendiri baru dilaporkan oleh korban ke pihak berwajib setelah korban gagal lolos sebagai taruna Akpol pasca sebelumnya telah menyerahkan uang kepada tersangka.
Atas laporan tersebut pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan, sebelum akhirnya berhasil membekuk tersangka di rumahnya yang ada di kawasan Dupak Bangunrejo, Surabaya.
“Dari rumah tersangka kami mendapatkan barang bukti berupa dokumen yang digunakan oleh pelaku serta Pin MA,” terang Iptu Bima.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.







