sergap TKP – SURABAYA
Tri Susanti alias Mak Susi, tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoax, hari ini batal memenuhi panggilan perdana penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh kuasa hukum tersangka, Sahid yang menyebut kliennya tidak bisa hadir. “Tidak bisa hadir karena sakit,” ujarnya di Mapolda Jatim Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Untuk itu ia menjelaskan bahwa maksud kedatangannya ke Mapolda Jatim adalah untuk mengajukan rencana pemanggilan ulang. “Mungkin Senin atau Selasa akan memenuhi panggilan, juga mempersiapkan kelengkapan lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya Tri Susanti dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan perdana pada pukul 09.00 WIB, namun yang bersangkutan batal hadir dan diwakili kuasa hukumnya untuk mengajukan pemanggilan ulang.
Dalam kasus ini Tri Susanti terancam dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 160 KUHP.
Selain itu politisi Partai Gerindra tersebut juga terancam dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.








