Remaja 18 Tahun Nyambi Jadi Bandar Narkoba

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Petugas Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil meringkus seorang remaja 18 tahun berinisial RHS yang menjadi pengedar narkotika berbagai jenis.

Yang bersangkutan ditangkap petugas yang dipimpin Kompol Yulianti di kediamannya yang ada di Ds. Ngrimbi Kec. Bareng, Kab. Jombang pada Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sentosa Ginting Manik mengungkap dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ekstasi, sampai pil koplo.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 11 poket narkotika jenis seberat 216,82 gram, 3 poket ekstasi berisi 27 butir seberat 10,26 gram, dan 19 paket pil koplo berisi 19 ribu butir dengan masing-masing berisi seribu butir.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan

No More Posts Available.

No more pages to load.