sergap TKP – SAMARINDA
Aparat Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Exstasi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial KHS (34) warga Samarinda.
“KHS ditangkap pada hari Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 17.20 WITA di Jalan D.I Panjaitan Samarinda,” kata Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono. di Mapolresta Samarinda. Jum’at (30/8/2019).
Selain mengamankan KHS, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua puluh bungkus sabu seberat 988,42 gram, 1 bungkus Exstasi warna biru berjumlah 500 butir dengan berat 125 gram dan dua bungkus Exstasi gambar mahkota berisikan 998 butir atau seberat 269,46 gram.
Terkait barang haram tersebut, kepada petugas pelaku mengaku mendapatnya dari seseorang yang ada luar kota dan saat ini masih dalam pengembangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan pengedar. Dari hasil tes urin, pelaku positif menggunakan narkoba. Pelaku juga mengaku barang haram tersebut didapat dari luar kota,” ujar AKBP Dedi Agustono.








