sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak 5,26 kilogram narkotika jenis sabu hasil ungkap kasus selama dua bulan terakhir dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di Surabaya, Selasa (26/11/2019).
“Yang dimusnahkan kali ini ada barang bukti sabu-sabu dengan total sebanyak 5,26 kilogram dari dua TKP,” ungkap Kepala BNNP Jatim Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Bambang Priambada.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan dari TKP pertama pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang diamankan di Jalan Juanda, Kab. Sidoarjo, dekat dengan kantor SAR.
“Keduanya ini asli dari Aceh. Pelaku atas nama Jupri sudah meninggal. Yang di sini bernama Rizal. Rizal ini dijanjikan apabila sudah menjual 100gr akan mendapat uang Rp1 juta, itu kasus pertama,” terangnya.
Sedangkan dari TKP kedua pihak BNNP melalukan penyergapan terhadap bus antarprovinsi yang membawa sebanyak 4,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Tol Warugunung.
Sabu tersebut diambil Sopri dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau untuk kemudian dibawa ke Surabaya. Namun saat yang bersangkutan sampai di Surabaya, petugas memonitor bus antarprovinsi dan menyergapnya.
“Saat digeledah ditemukan ada narkotika dan kita tanyakan ada dimana, kemudian dia jawab ada di Jok. Kita dapatkan empat sekian kilogram sabu-sabu, masing-masing dikemas dalam paket teh China,” jelasnya.
Tidak cukup sampai disitu petugas kemudian melakukan pengembangan di Bangkalan dan menyita sabu-sabu yang dibawa dari daerah Malang. “Orang madura yang disuruh ambil dari Tanjung Pinang, makanya dia nyewa bus dari Malang,” ujar Bambang.






