sergap TKP – JAKARTA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya pabean A Marunda memusnahkan barang bukti hasil penindakan selama 2018-2019. Selasa (19/11/2019).
Kepala KPBBC Marunda, Sehat Yulianto mengatakan barang bukti hasil penindakan 2018-2019 yang dimusnahkan tersebut diantaranya yakni 1.824.788 batang rokok illegal, 1.148 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal, 30 botol hasil pengeolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 124.000 gram tembakau iris.
“Nilai barang hasil tangkapan 2018-2019 yang dimusnakah ini sebesar Rp1.964.028.950 dan potensi kerugian negara senilai Rp2.308.787.959,” kata Kepala KPBBC Marunda, Sehat Yulianto. Selasa (19/11/2019).
Selain penindakan dibidang cukai, Kantor Bea Cukai Marunda selama Januari sampai akhir Oktober 2019 juga telah menambah kas negara sebesar Rp7,2 miliar lebih dari pengenaan sanksi administrasi berdasarkan Undang-Undang No.11 tahun 1995 J.0 Undang-Undang No.39 tahun 2007 tentang cukai.
“Terhadap tindak pidana bidang cukai, KPPBC Matrunda juga sudah dua kali penyidikan dan berkasnya dinyakaan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum,” terang Sehat.
Menurut Sehat, Salah satu fungsi utama Ditjen Bea Cukai membatasan, mengawasi dan atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertian dan keamanan masyarakat,” ujar Sehat.
Sehat berharap, dengan adanya penindakan ini kedepan tidak ada lagi perdagangan rokok illegal, HTL dan minuman mengandung etil alkohol illegal.
“Dengan adanya penindakan, kedepan pada akhirnya pasar akan diisi oleh rokok produk HPTL dan minuman mengandul etil alkohol yang sesuai ketentuan.” Ujar Sehat.







