sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menangkap warga Kabupaten Demak , Jawa Tengah berinsial AHK yang diduga sebagai pelaku peretasan ratusan Website milik sekolah, perguruan tinggi hingga instansi pemerintahan untuk dijual kepada jaringan promosi judi online.
Dari aksi perbuatannya, pelaku diduga mendapatkan keuntungan hingga mencapai sebesar Rp 400 juta pertahunnya.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, Tersangka menyasar website yang memiliki jumlah pengunjung tinggi, terutama sekolah dan universitas, sehingga promosi judi online yang dipasang melalui subdomain hasil peretasan dapat menjangkau lebih banyak pengguna internet.
“Tersangka melakukan peretasan atau menguasai akun milik sekolah maupun universitas. Ada puluhan sekolah dan puluhan universitas, khususnya di Jawa Timur, yang sudah diretas dan dikuasai domainnya untuk kemudian dijual. Ketika website tersebut diklik, akan muncul subdomain yang berisi promosi perjudian,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, Kamis, 30 Juli 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian dalam rangka pencegahan penyebaran konten perjudian daring.
“Dari patroli tersebut, penyidik menemukan sejumlah website resmi lembaga pendidikan yang telah berubah fungsi menjadi media promosi judi online setelah diretas pelaku,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Lebih lanjut, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, pelaku memanfaatkan celah keamanan pada website milik sekolah, perguruan tinggi maupun instansi pemerintah. Setelah berhasil masuk ke dalam sistem elektronik korban, tersangka menyisipkan file tertentu yang menyebabkan sistem keamanan website mengalami kerusakan sehingga lalu lintas data dapat dikuasai.
“Tersangka memanfaatkan kelemahan website milik instansi, sekolah maupun perguruan tinggi. Setelah sistem keamanannya rusak, data lalu lintas internet dikuasai tersangka lalu dijual melalui platform SX Market sehingga domain maupun subdomain tersebut digunakan untuk promosi perjudian,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, dari hasil ungkap kasus tersebut polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa, satu unit telepon seluler, akun dompet digital DANA, rekening Bank Danamon, rekening Bank Mandiri, akun Facebook, WhatsApp, serta tiga akun Telegram yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 48 dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya, hingga 5 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Bimo.






