sergap TKP – SUMEDANG
Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang terpaksa mengamankan seorang pemuda berinisial J (20) warga dusun Cilopang Girang RT 002 / RW 003 Desa. Cilopang Kec. Cisitu Kab. Sumedang, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap IS (15) pelajar SMP kelas IX.
“Pelaku diamankan berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 199 / XI / 2019 / JBR / RES SMD, tanggal 01 November 2019,” Kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasat Reskrim AKP Nikki Ramdhany. Selasa (19/11/2019).
Menurut Kasat Reskrim, Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku bermula saat pelaku mengajak korban ke kebun singkong dan dilokasi tersebut pelaku kemudian menyetubuhi korban.
“Peristiwa pencabulan tersebut, terjadi pada hari Minggu 27 Oktober 2019 lalu sekira pukul 14.00 WIB.” ujar AKP Nikki Ramdhany.
Selain mengamankan tersangka J, polisi juga mengamankan sejumlah barangbukti diantaranya berupa, satu potong kaos lengan panjang warna biru, satu potong celana jeans panjang warna biru dan barang bukti yang lainnya
Atas perbuatan, Tersangka pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.






