sergap TKP – MALANG
Diduga menyamar sebagai driver ojek online, seorang pria berinisial PP (37) mencuri sebuah sepeda motor jenis matic di kawasan Lowokwaru Kota Malang.
“Pelaku sebanyak dua orang, Saat menjalankan aksinya, pelaku berboncengan bersama rekannya berinisial M (DPO),” kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Leo Simarmata. Kamis (12/12/2019).
Modus operandi pelaku, pelaku merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur motor korban.
Beruntung aksi PP tersebut diketahui oleh warga sekitar, sehingga tersangka pelaku berhasil ditangkap sedangkan rekannya M, berhasil kabur melarikan diri.
Dari penangkapan tersangka pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya berupa, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci T, 1 buah kunci, dan 1 buah jaket ojek online.
“Tersangka pelaku bukan driver ojol, pelaku hanya menggunakan sarana jaket untuk menipu. Jaket ini merupakan milik adiknya yang dulu pernah menjadi driver ojek online,” ujar AKBP Leo Simarmata.
Kepada petugas, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri motor, Namun berdasarkan catan yang ada, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru Malang pada 15 November 2019 lalu.
Apapun alasannya, atas perbuatannya tersangka pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.








