sergap TKP – SURABAYA
Usai bebas setelah menjalani hukuman kasus ujaran kebencian di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur,
musisi Ahmad Dhani bakal menjalani pidana percobaan atas kasus ujaran idiot.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar mengatakan bahwa Ahmad Dhani bakal menjalani wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Wajib lapor tersebut dijelaskannya efektif berlaku sejak pentolan grup band dewa 19 tersebut dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang. “Efektif berjalan setelah keluar,” ujarnya, Senin (30/12/2019).
“Dia harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu. Cuman teknisnya kapan, saya belum dapat laporan dari jaksanya. Dia harus datang ke Surabaya,” imbuhnya.
Kasi Pidum menjelaskan bahwa selama masa pidana percobaan, Dhani tidak boleh melakukan tindak pidana dan apabila hal tersebut dilanggar maka yang bersangkutan wajib menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sesuai putusan pengadilan.
“Intinya yang bersangkutan selama 6 bulan itu tidak boleh melakukan tindak pidana. Jika dikemudian hari ada LP atau vonis lain, maka kita akan melaporkannya pada pengadilan,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kliennya siap menjalani proses tersebut.
“Nggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dijerat pidana pelanggaran UU ITE setelah dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI terkait ujaran idiot yang diucapkan Dhani saat menghadiri kegiatan #2019GantiPresiden di Surabaya, (26/8/2018) silam.
Suami Mulan Jameela kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur hukuman Ahmad Dhani diringankan menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan.







