sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10.278 ekor benur atau baby lobster senilai Rp 1,5 miliar yang rencananya bakal diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.
Dalam kasus ini Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Gideon Arif Setyawan menjelaskan bahwa otak kasus penyelundupan ini yakni Dwi Puji Kurniawan alias Wawan, warga Desa Prigi, Kecamatan Watu Limo, Trenggalek yang
merupakan residivis kasus yang sama.
Tersangka ini menyuruh tersangka Anggit Handoyo Putro dan Nurcahyo Wijianto, warga asal Pacitan, untuk mengirimkan Benur tersebut ke kawasan Jawa Barat melalui jalan tol. Namun keduanya berhasil ditangkap petugas yang memberhentikan keduanya di jalan tol Ngawi.
“Keduanya kita tangkap di jalan tol Ngawi, lalu kita kembangkan ke tersangka WW. Dari sanalah didapati penangkaran benih lobster tersebut,” jelas Kombes Pol Gideon kepada awak media di Mapolda Jatim Surabaya, Senin (2/12/2019).
Alhasil pihaknya berhasil menyita 7.300 ekor benur jenis pasir dan 2.978 ekor benur jenis mutiara. “Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp 200 ribu perekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman 4 kali,” jelas Gideon.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Balai KIPM Surabaya 1, Wiwit Supriyono mengatakan, benur dengan ukuran dibawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang untuk diperjualbelikan.
“Benur dengan ukuran dibawah 200 gram dilarang oleh undang-undang. Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapore terlbih dahulu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka ini terancam dijerat pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.








