sergap TKP – SURABAYA
Dua orang maling sepeda motor dan maling sapi buronan Satreskrim Polres Bangkalan dihadiahi timah panas usai melawan petugas dan berusaha kabur saat hendak diamankan.
Kedua buron atau daftar pencarian orang (DPO) tersebut masing-masing yaitu Edi Susanto (35), warga Bencaran, Bangkalan dan Mat Bakri (59), warga Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan tersangka Edi Susanto merupakan buronan pihaknya sejak melakukan pencurian sepeda motor didepan Alfamart Jalan Raya Sabiyen, Kelurahan Bencaran Bangkalan pada 15 Juli 2018 lalu.
Saat itu tersangka bersama kedua rekannya yakni Lukman Hakim dan Mat Hori yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditangkap petugas dan tengah menjalani hukuman mencuri sepeda motor Honda Beat.
“Yang bersangkutan ditangkap dirumahnya dan sempat melarikan diri sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Bangkalan di Mapolres Bangkalan, Kamis (18/12/2019).
Akibat perbuatannya tersebut yang bersangkutan terancam dijerat pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
Sementara itu, tersangka Mat Bakri spesialis maling sapi ditangkap petugas usai buron setelah mencuri sapi 8 Agustus 2018 silam. Saat itu pelaku beraksi bersama tiga orang temannya yaitu Usman (26), Ansori (36), dan Samsul (40) DPO.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka membawa sajam dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan terarah dan terukur,” jelas Rama.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat denganpasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.







