sergap TKP – BANGKALAN
Dengan modal mengiming-imingi korbanya akan dinikahi seorang pria beristri asal Sampang, Madura menyetubuhi seorang gadis dibawah umur berinisial ZU (15), warga Tanah Merah, Bangkalan, Madura.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan bahwa tersangka yang diketahui bernama Erpan bin Suroh (33) warga Dusun Masaran, Desa Kodak, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Tersangka telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali dengan kejadian pertama di bulan November 2019 di dalam gudang LPG dan di dalam musholla, serta yang terakhir di ruang tamu pada 2 Desember 2019 lalu.
“Korban disetubuhi tersangka sebanyak 3 kali dengan rincian kejadian pertama pada hari senin bulan Nopember 2019 sekira pukul 17.30 wib tersangka menelpon korban dan mengajak korban untuk kabur dan tersangka berjanji akan menikahi korban,” jelas AKBP Rama S. Putra, Jumat (13/12).
Selanjutnya, masih kata Rama tersangka berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumah nenek korban yang berada di daerah Tanah Merah.
“Pada saat hendak sampai rumah nenek korban tersangka bertemu korban yang sedang berjalan kaki selanjutnya tersangka membawa korban kearah Sampang, pada saat perjalanan cuaca hujan selanjutnya tersangka membawa korban ke gudang LPG.
Dalam gudang LPG yang berada di daerah Torjun, Sampang tersebut tersangka menyetubuhi korban dan kemudian dilanjutkan kedua kalinya setelah hujan reda dengan membawa korban kerumah saudara tersangka di Dusun Duleng, Pecangge’en, Torjun, Sampang.
“Pada saat sampai tersangka membawa masuk korban kedalam musholla selanjutnya tersangka menyetubuhi korban,” jelas Rama.
Kaejadian terakhir terjadi usai tersangka mendatangi rumah temannya di Pandebeh dengan tujuan untuk mencari kos namun tidak ada, selanjutnya tersangka menjemput korban di rumah temannya.
“Pada saat sampai, tersangka mengaku kepada temannya bahwa korban adalah istri tersangka, kemudian korban masuk kedalam rumah sedangkan tersangka tidur didepan teras rumah temannya,” jelasnya.
Usai hari itu atau tepatnya tanggal 2 Desember tersangka masuk kedalam rumah kemudian tersangka menyetubuhi korban.
“Tersangka selalu merayu dan berjanji akan menikahi korban setiap kali akan menyetubuhi korban dan pada saat disetubuhi korban berusaha melawan namun tubuh korban ditindih oleh tersangka,” ungkap Rama.
Dalam kasus ini pihaknya menyita satu potong baju longdres warna biru motif kotak-kotak, sepotong bh warna oranye, sepotong celana dalam warna cream, sepotong kemeja lengan panjang warna biru, sepotong sarung warna hijau, 1 unit HP Samsung J2 Prime warna gold, 1 unit motor Revo warna hitam.
Akibat perbuatannya yang bersangkutan terancam dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini yang tersangka Erpan telah meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bangkalan sembari menanti proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.








