sergap TKP – KUTAI BARAT
Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur memusnahkan sebanyak 2041 botol minuman keras (Miras) illegal di halaman Kantor Polres Kubar, Jalan Gajah Mada Kelurahan Barong Tongkok. Kamis (19/12/2019) pagi.
Miras illegal hasil sitaan sepanjang 12 bulan terakhir tersebut, dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat compaktor (Walles).
Sebelum kegiatan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kapolres Kubar, Dandim 0912 Kubar, perwakilan pemkab Kubar dan Mahulu, Anggota DPRD Mahulu, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kutai Barat
Kapolres Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra mengatakan, 2041 botol miras yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 1801 botol miras pabrikan, 33 botol oplosan, 27 botol tuak, 106 botol arak dan 74 botol ciu.
“Ini adalah hasil razia terhadap peredaran miras tanpa izin dan kita melaksanakan pemusnahan barang bukti miras sejumlah kurang lebih 2000 botol. Kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh Polres Kutai Barat, tetapi juga dilakukan di seluruh jajaran Polsek,” ujar AKBP Roy Satya Putra seusai memimpin apel gelar pasukan persiapan Operasi Lilin Mahakam 2019.
“Sepanjang 12 bulan terakhir Polres Kutai Barat mengamankan 822 orang yang terdiri dari 701 pengguna dan 121 Pengedar minuman keras (miras) tanpa izin,” tuturnya
Tampak juga hadir menyaksikan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Pejabat Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Pemuka Agama dan para undangan lainnya.







