Ratusan Mobil Mewah di Jatim Tidak Bayar Pajak

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim  memberikan atensi khusus terhadap penyitaan sejumlah mobil mewah yang dilakukan oleh Polda Jatim, Senin (16/12).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan dari data yang dihimpun pihaknya, setidaknya ada 600 unit kendaraan mewah lebih yang diduga kuat tidak taat pajak.

Lebih lanjut, menurut pengertian undang-undang yang dikategorikan mobil mewah adalah mobil-mobil yang memiliki nilai jual di atas Rp 700 juta. “Nah data mobil mewah di atas Rp 700 juta tadi yang terdaftar di Jawa Timur ada 7.628 unit,” ungkapnya.

Dari 7.628 unit mobil tersebut, diperkirakan terdapat nilai potensi pajak sekitar Rp 125,4 miliar. “Dari data yang kita sisir ada sekitar 8 persen atau 600 sekian unit kendaraan, dari 8 persen tadi nilai pajak yang belum terbayarkan sekitar Rp 10 miliar,” katanya.

Pihaknya juga memperingatkan para pemilik kendaraan untuk segera membayarkan pajak mobilnya sebelum 30 Desember 2019, setelah itu akan dikenakan denda pajak normal.

“Kita mendukung penuh langkah pak Kapolda untuk menyisir terus. Namun, masih ada waktu hingga 30 Desember mendatang,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.