sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyebut putra salah seorang kiai salah satu pondok pesantren di Jombang berinsial MSA yang menjadi tersangka kasus pencabulan akan segera menyerahkan diri.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut pihaknya tim negosiasi dari Polda Jatim telah berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun tersangka usai sebelumnya gagal melakukan upaya jemput paksa.
Gagalnya upaya hukum tersebut terjadi lantaran sebelumnya pihaknya mengalami kendala akibat beredarnya hoax di masyarakat terkait kasus tersebut yang diduga oleh pihak-pihak tertentu yang sengaja memperkeruh keadaan.
“Kemarin sudah datang ibunya dan meminta konfirmasi. Insya Allah dalam waktu dekat yang bersangkutan akan datang dan kita akan periksa,” katanya, Rabu (26/2/2020).
Bahkan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan tersangka di Shiddiqiyyah Jombang. dan sempat bermalam di ponpes yang berada di Kecamatan Ploso, Jombang tersebut. “Sudah sama tersangka langsung. Sudah ada komunikasi yang baik,” terangnya.
Sebelumnya polisi telah berhasil meringkus MSA di wilayah Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Namun setelah itu datang massa dengan jumlah yang jauh lebih banyak dari petugas melakukan perlawanan.
“Jumlah personil kami hanya 10 orang. Dan massa yang akan melakukan perlawanan lebih banyak. Mereka mengambil kembali tersangka yang kami tangkap,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atas dugaan pencabulan terhadap korban yang hendak melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes.