sergap TKP – SERANG
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Serang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kasemen berhasil membekuk 5 (Lima) pelaku pencuri hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kelima pelaku yang diamankan dari beberapa lokasi terpisah tersebut yakni, Udin (60), Ismet (56), Unhai (47), Eman (45), dan Wahyudin (24).
“Penangkapan kelima pelaku itu, berawal dari tertangkapnya satu pelaku saat akan main (beraksi) di wilayah pinggiran Kota Serang,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata didampingi Kapolsek Kasemen AKP M Cuaib. Sabtu, (8/2/2020).
Dalam setiap aksinya, para pelaku mengambil hewan ternak dengan merusak pintu kandang yang dikunci gembok oleh pemiliknya menggunakan golok. Kerbau kemudian oleh para pelaku dibawa menuju kendaraan yang sudah dipersiapkan jenis Suzuki APV.
“Berdasarkan pengakuan pelaku baru dua kali beraksi di wilayah Kecamatan Kasemen. Masih terus kita dalami, karena kasus pencurian hewan ternak sangat meresahkan para petani khususnya,” ujar AKP IndraFeradinata.
Selain mengamankan para pelaku, dari tangan mereka juga disita barang bukti, berupa satu unit mobil yang digunakan pelaku membawa hewan curiannya, seutas tali tambang, dua bilah golok, dan rantai kecil.
“Akibat perbuatannya, kelima tersangka mesti mendekam di penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tegasnya.