BI Perwakilan Provinsi Jambi Bersama Polda Jambi Musnahkan 9.104 Lembar Uang Palsu

oleh -
oleh

sergap TKP – JAMBI

Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi bersama Polda Jambi memusnahkan sebanyak 9.104 lembar uang palsu di Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi.

“Ribuan upal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari pecahan Rp 5 ribu  hingga Rp 100 ribu  tersebut merupakan uang rupiah palsu yang terkumpul sejak tahun 2012 hingga 2020,” kata Kepala BI Perwakilan Provinsi Jambi Bayu Martanto didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombespol Edy Faryadi.  Rabu (4/3/2020).

Pemusnahan uang palsu ini, disaksikan perwakilan dari Polda, Badan Intelijen Daerah, Pengadilan Negeri, Pemprov  Jambi serta Kalangan Perbankan.

Bayu mengatakan, rasio peredaran uang palsu secara nasional adalah delapan lembar per satu juta lembar uang asli yang beredar.

“Artinya, dalam setiap satu juta lembar uang yang beredar, ditemukan delapan uang palsu. Sedangkan untuk Provinsi Jambi, peredaran uang palsu masih dalam batas wajar.” ujar Bayu.

Direskrimsus menambahkan, Berdasarkan hasil analisa yang dilakukan Polda Jambi, saat momen pesta demokrasi terdapat indikasi kecenderungan peningkatan peredaran uang palsu.

Untuk itu pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terkait maraknya uang palsu.

“Menjelang pelaksanaan Pemilu serentak mendatang, masyarakat di Provinsi Jambi dihimbau untuk mewaspadai meningkatnya peredaran uang palsu.” Imbuh Kombespol Edy Faryadi.

Agar terhindar dari uang palsu, Edy Faryadi berpesan agar bisa mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah yang diterima bias dengan cara sederhana seperti melakukan tiga D, yaitu Dilihat, diraba dan diterawang.

No More Posts Available.

No more pages to load.