sergap TKP – SAMARINDA
Aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Samarinda mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), lantaran diduga mengedarkan kosmetik palsu.
“Pelaku berinisial CP (24), dan MK (24) diamankan polisi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda Utara, Selasa (3/3/2020) malam.” Kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa saat Press Release di Mapolresta Samarinda Kamis (5/3/2020) sore.
Selain mengamakan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2.670 kosmetik illegal, 1 Pax Plastik Segel, 1 unit hairdryer, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro Max warna putih serta 1 akun sosmed pelaku.
Kepada polisi, keduanya mengaku telah memasarkan kosmetik palsu tersebut kurang lebih hampir 3 bulan di wilayah Samarinda. Dan untuk bahan-bahan kosmetik itu mereka mengaku mendapatkannya dari luar pulau yakni Jakarta, dimana hasil penjualan keuntungan yang didapat pelaku mencapai 5 hingga 6 juta rupiah perbulannya.
“Bahan kosmetik itu pelaku dapat dari luar pulau yakni Jakarta, dari hasil penjualan keuntungan yang didapat pelaku bisa mencapai 5 hingga 6 juta rupiah perbulannya,” ujar AKP Damus Asa.
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf (d) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.” Tegas AKP Damus Asa.







