sergap TKP – BATU BARA
Tim gabungan Satres Narkoba bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara menggerebek Kampung Narkoba di Longbed Kelurahan Pangkalan Dodek dan Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Dilokasi penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 15 orang, satu diantaranya berinisial MA merupakan tersangka DPO yang berhasil meloloskan diri pada waktu penggerebekan Narkoba di Desa Nenas Siam Kecamatan Medang Deras tahun 2016 lalu.
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan SH MH mengatakan, pada penggerebekan di Kelurahan Pangkalan Dodek Baru dan Kelurahan Pangkalan Dodek pihaknya mengerahkan tim gabungan sebanyak 80 personel.
“Para personil ini merupakan tim gabungan dari anggota Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Batu Bara,” kata AKBP H Ikhwan SH MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP Henry DB Tobing, SH, Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH.MH, Kasat Sabhara AKP D Sinaga serta KBO dan para Kanit Satres Narkoba. Jumat (6/3/20)
Menurut Kapolres, Dari kelima belas orang yang diamankan setelah dilakukan BAP diketahui sebagai terduga pengedar sebanyak 5 orang dan 10 orang lainnya sebagai terduga pengguna.
“Kelima terduga pengedar masing-masing berinisial RS (59), BG (24), AD (33), MA (30) dan IT (39). Sedangkan 10 orang yang merupakan terduga pengguna terdiri dari 2 perempuan yakni adalah ER (48) dan MR (30). Dan delapan lainnya yakni, JN (15), HP (33), BE (40), RA (25), FH (37), AR (30), CK (50), dan RH (37),” terang AKBP H Ikhwan.
Selain mengamankan para terduga pengedar dan pengguna, dari penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 3 paket Shabu, 4 bungkus ganja, 4 bong Shabu, 2 timbangan elektrik, 3 kaca pirek terdapat sisa lekatan Shabu, uang tunai Rp. 275.000 dan 5 unit HP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para terduga pengedar dan pengguna berikut barang bukti diamankan di Polres Batu Bara.







