sergap TKP – SURABAYA
Terkait kasus dugaan pembobolan kartu kredit atau Carding, Tim penyidik Polda Jatim hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Gisella Anastasia (GA) dan Tyas Mirasih (TM).
Gisella dan Tyas, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, tiba secara bersamaan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 09.55 WIB.
Ketika rekan wartawan mencoba menanyakan seputar pemanggilannya, Sayang keduanya kompak tidak menjawab pertanyaan.
“Nanti saja ya, kalau sudah jelas,” ujar Gisel atau panggilan akrab Gisella Anastasia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Tyas Mirasih dan Gisel akan diperiksa seputar endorse produk paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding.
”Sampai ini, sudah ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan produk wisata oleh dua pengusaha travel, SG dan FD, yakni GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA. Untuk GA dan TM,” tutur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sedangkan untuk memastikan sejauh mana dugaan keterlibatan mereka, masih menunggu hasil pendalaman dari pemeriksaan.
”Penyidik masih mendalami apa saja yang mereka terima terkait dengan kasus carding ini,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk diketahui, Dalam penanganan kasus dugaan pembobolan kartu kredit atau carding, penyidik Polda Jatim sampai saat ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni Sergio Chondro (SC), M Farhan Darmawan (MFD), Mila Deli Ruby (MDR) dan Meliana Kurniawan (MK). Ketiga tersangka pertama adalah pengelola tiket agen perjalanan, yang menawarkan jasanya di Instagram @TIKETKEKINIAN. Sedangkan MK juga tersangka dalam akun lain, yang serupa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, juga terungkap jika dalam setahun para tersangka berhasil meraup keuntungan senilai ratusan juta rupiah.
Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis tersebut, menggunakan tiket hotel dan pesawat, yang dibeli dari hasil keuntungan aktivitas carding.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.






